Laman

1/26/2012

14 penyedia blog gratis


14 penyedia blog gratis
penyedia layanan blog gratis
semakin banyak saja. Diantara sekian banyak penyedia blog gratis mungkin blogger.com dan wordpress.com adalah yang paling populer dan paling banyak penggunanya.
Namun tidak ada salahnya jika anda mencoba blog blog gratis lainya.mereka menawarkan
layananya kepada para
blogger dengan
kelebihanya masing-
masing
beberapa layanan blog
gratis yang bisa anda coba di antaranya adalah sebagai berikut :
1.tumblr.com
2.blogebay.com
3.blogdetik.com
4.dagdigdug.com
5.blog.com
6.multiply.com
7.xanga.com
8.livejournal.com
9. edublogs.org
10.blogetery.com
11.posterous.com
12.mysoapbox.com
13.blogmalhikdua.com
14.paidtoblog.com
artikel terkait:
read more

14 penyedia email gratis



penyedia email gratis.
hal ini sudah saya bahas kemaren namun saya tambahi saja karna selain masih banyak kekurangan sekaligus saya penasaran dikarenakan sampai sekarang masih belum tampil di google.
apa mbah google gak sayang sama blogku ini ya...hehehe..gak tahu juga,tapi kemungkinan karna aku terlalu buta tentang seo kali.
kembali kepada penyedia email gratis,saya akan tulis alamatnya dibawah ini,silahkan anda coba satu persatu mohon maaf kalau ada salahnya.
1. www.mail.google.com
2. www. yahoo.com
3. www.hotmail.com
4.http://mughitsoke.blogspot.com/
5. http://mughits-sumberilmu.blogspot.com/2012/01/buat-email-gratis-suratsaktiku-cocc.html
6. http://mail.aol.com/
7. http://lavabit.com/
8. http://mail.ru/
9. http://easy.com/
10. http://gmx.com/
11. http://dashboard.aim.com/aim
12. http://hushmail.com/
13. http://bigstring.com/
14. http://fastmail.fm/
kalau berkenan daftar email gratis dari saya bisa pesan kepada saya dengan mengklik disini
untuk membuat email dengan domain MUGHITS1.ZZN.COM anda bisa klik disini
semoga manfaat ya..sampai ketemu lagi dan terima kasih sudah berkunjung ke blog reot ini wassalamu'alaikum.wr.wb.
read more

1/25/2012

penyedia website gratis



penyedia website gratis indonesia maupun luar negeri bisa dikatakan menjamur karna memang banyak,namun  yang paling banyak diminati menurut tutorial yang ada diblog blog para senior adalah 000webhots selain itu sepertinya agak jarang yang mengunakan dan menyediakan tutorialnya.
penyedia lain selain 000webhost adalah jigsy tapi sobat jangan tanya cara caranya saya ya...
soalnya saya sendiri berkali kali nyoba tidak bisa bisa hehehe...
bisanya cuma buat blog sama email saja,maklumlah secara saya kan masih newbie ditambah deso kali ya hehehe...
jadi kalau anda berminat membuat website coba sendiri saja ya...
read more

email gratis mughits


assalamu'alaikum wr.wb.
alhamdulillah segala puji bagi allah saya masih diperkenankan untuk memosting artikel lagi,dalam kesempatan kali ini saya akan membagi bagi email gratis buat sobat yang masih belum punya email atau ingin menambah email.
caranya anda tinggal mesan kepada saya dengan mengunjungi blog saya yang satunya lagi yaitu blog sumber ilmu
lalu sobat daftar disana dengan meninggalkan komentar disana.
email yang saya berikan berdomain SURATSAKTIKU dan MOHMUGHITS.CO.CC kalau sobat ingin yang langsung,dengan kata lain langsung buat sendiri seperti membuat email gratis lainnya sobat bisa membuat email dengan domain MUGHITS1.ZZN.COM caranya klik saja disini
nah selamat mencoba ya dan semoga sukses wassalamu'alaikum.wr.wb.
read more

1/22/2012

Kotak Scroll tanpa Background


<span><span style="font-style: italic;"><span style="font-style: italic;"><div style="height: 100px; width: 200px; font: 16px/26px Georgia,Garamond,Serif; overflow: scroll;">Masukan Tulisan atau gambar di sini
</div>
</span></span></span>

Keterangan :
Masukan Tulisan atau gambar di sini Pada Tulisan warna merah ini bisa anda ganti dengan tulisan lain atau gambar yang anda inginkan.
height: 100px; untuk ukuran tinggi kotak nya bisa anda ganti dengan angka lain umpama 150px,200px dan lain nya sesuai kebutuhan.
width: 200px; untuk ukuran lebar kotak nya angka nya bisa anda ganti sesuai kebutuhan.
read more

Cara Membuat Label Blog dengan Scroll

Cara Membuat Label Blog dengan Scroll 
*Masuk ke blogger
*Buka design / rancangan
*Pilih Edit HTML
*Centang "Expand Widget Template"
*Cari kode id='ArchiveList' (Gunakan Ctrl + F )
*Setelah ketemu, masukkan kode berikut ini tepat di atasnya
<div style='overflow:auto; width:ancho; height:250px;'>
*Lalu lihat terus ke bawah sampai menemukan kode <b:include name='quickedit'/>, dan masukkan kode </div> di atas kode <b:include name='quickedit'/> tadi
*Selengkapnya seperti ini,
<div class='widget-content'>
<div style='overflow:auto; width:ancho; height:250px;'>
<div id='ArchiveList'>
<div expr:id='data:widget.instanceId + &quot;_ArchiveList&quot;'>
<b:if cond='data:style == &quot;HIERARCHY&quot;'>
<b:include data='data' name='interval'/>
</b:if>
<b:if cond='data:style == &quot;FLAT&quot;'>
<b:include data='data' name='flat'/>
</b:if>
<b:if cond='data:style == &quot;MENU&quot;'>
<b:include data='data' name='menu'/>
</b:if>
</div>
</div></div>
<b:include name='quickedit'/>
</div>
*Keterangan : warna merah adalah kode untuk menambahkan Scroll ,kode </div> adalah kode penutup. Bisa sesuaikan panjang dan lebar scrollnya. Height:250px adalah untuk tingginya, Width:ancho adalah lebarnya, kata ' ancho ' berarti scrollnya fleksibel, alias sesuai tempat. Silahkan dimodif sendiri.
http://prasutan.blogspot.com/2010/08/cara-membuat-archive-blog-dengan-scroll.html
read more

penyedia email gratis

penyedia email gratis indonesia untuk saat ini masih tidak begitu banyak dan masih kurang diminati oleh masyarakat seperti email yang disediakan oleh telkom.
namun kalau penyedia email yang berbahasa indonesia sekarang sudah banyak.
diantaranya:
1. gmail
2. yahoo
3. hotmail
4.sumber ilmu
di sumber ilmu anda tidak usah repot repot membuat email,anda tinggal pesan dan menunggu email langsung bisa dipakai,wiih..enakkan?!!
untuk daftar email by sumber ilmu silahkan klik disini atau anda berkunjung ke sumber ilmu untuk info yang terbaru.
sumber ilmu http://mughits-sumberilmu.blogspot.com/
semoga manfaat

read more

1/20/2012

2 logo terbaik dan kodenya



<a href="http://www.mughitsoke.co.cc/" target="_blank"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuwtoACo8M5L5QG_gacaRaQSwyHA-eNj7h70KT1zeNzLc82H1exxVxO_tNLxQSMTtF9AZNzpYKpIF2nKWqTvir0Q04yBm-SAOHE9vgprjJ5Kx381HCb0fhVb6Pkf-j_fF1PBlqoUP4vhc/s1600/coollogo_com-32209478.png" /></a>



<a href="http://www.mughitsoke.co.cc/" target="_blank"><img border="0" height="66" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_w89fShuC215UNelQzgKZMd80huU8hfWp43kDZljaFRg0O4xDhhtrkXm5wFNXzPBnS3Dtsno9DytlSLKPq5vaLcdi-pzRnAQjOQ9tTL9yv80fvKDT0pJtrYApxSqHHQ9Jc47-dRGr27A/s320/coollogo_com-32213766.png" width="320" /></a>
read more

4 logoku dan kodenya



<a href="http://www.mughitsoke.co.cc/" target="_blank"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhay62wPHRkho7sieNcCs4aQfSuXdgdjm90V04EebeWtdi8OCn-cp2aQqr9EHorwIWPN2CGhtzDfrzHIwHRW8D28Zv6GhJVbPTzcRDgzk7Ss9OMG79-d1Yz86lehg75QbonjK3jIlqHs2w/s1600/textspace_1327060119_3c1a81af+%25282%2529.gif" /></a>




<a href="http://www.mughitsoke.co.cc/" target="_blank"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEied2Vq4bK17x281Ao19TKmfbcHv0iJrIKTqx9iB-fijEW41ITwHk_jaevMJ1qZV7UgLTGq_k-rrRXrbGcJFHF35dFQ4R6irx7T0AFW6WJDK5qflnDfYgeueTjphHwxQXx80dyeyPHtCEA/s1600/textspace_1327060119_3c1a81af+%25283%2529.gif" /></a>






<a href="http://www.mughitsoke.co.cc/" target="_blank"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAHsRBxDkXrY_iTQQWVIGo2p8xJrra3ZGFzqmSSWI-jOMz8eDC23sDbFhPVqK8QLSX3iOA65tsGdAB3j8Gi57dN5Q0Xm-1iJTcLCZMmbE5f_CfD5D2UNaCw2C8h3NORr6uwip3bxzkvrE/s1600/textspace_1327060119_3c1a81af+%25284%2529.gif" /></a>







<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.mughitsoke.co.cc/" target="_blank"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXppmSCMlzWzGzE5hEl4G_Mb0M7BtEq0L4BghoR8G1vjc3khFR76DdcERpBg5-8rvcJ8-Vj0s3120oQ82VoHGLIy59MbQ8ls8fEvpNIPlmX5sNKNqtnU4qZFJyITEzgvYcFtE3IrGpu8w/s1600/coollogo_com-32197363.png" /></a></div>
read more

3 logo mughits


<a href="http://www.mughitsoke.co.cc/" target="_blank"><img border="0" height="33" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNwBDEuF_g2tHLAzU8ixq1g6wWyyjNQShxwPb13QF4177fab1VeVj1Mz4KmcTm-qFvsHQZMh_rgXZNlQu2c7csYXEfi7dRCVHjXIoV0tc7qG6pZUp6gKr-I-peEb2kM00C-M-CkLQOm6k/s320/textspace_1326987361_41effb34+%25284%2529.gif" width="320" /></a>


<a href="http://www.mughitsoke.co.cc/" target="_blank"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyT2EF0SB_mbkdMleRxug7Hgaep_eenZ8f9wFshLjCFMggs0xHjnxM8GVVqI2taMQI_J6dsnAummSeQwcAc65duW0vqLugDT_78L_RzuKu1vHOh5iJ9f1PkoNvnbwpVX01R4ndnNKdpjU/s1600/textspace_1327060119_3c1a81af.gif" /></a>


read more

logo mughits








read more

cara membuat email gratis gmail

membuat email gratis banyak pilihannya,sekarang saya akan membahas caranya membuat email gratis gmail atau google mail
caranya anda klik www.mail.google.com/
Kemudian, selanjutnya adalah klik tombol create account / buat email (tergantung bahasa pada browser sobat)  Setelah tombol tersebut di klik sobat akan dibawa kepada halaman pendaftaran dari gmail.Untuk memudahkan rubah saja bahasa nya ke bahasa indonesia, caranya coba perhatikan di pojok kanan atas halaman formulir pendaftaran ada pilihan untuk change language, nah…rubah saja ke bahasa indonesia supaya lebih gampang.
Nama depan : diisi dengan nama depan sobat
Nama belakang : diisi dengan nama belakang sobat
Nama login yang diinginkan : alamat email yang sobat inginkan
Buat sandi : password email sobat (usahan terdiri dari huruf dan angka agar tidak ditolak oleh google)
contoh:
15948satu atau terserah sobat deh.
Masukkan kembali sandi : isi dengan password yg sama seperti di kolom atas
Pertanyaan keamanan : ini dipakai kalau sewaktu-waktu sobat lupa password
Jawaban : isi jawabannnya
Email pemulihan : isi dengan email yang sobat punya atau kalau masih belum punya dikosongkan saja.
Verifikasi kata : masukkan sesuai dengan kata yang tampil, huruf besar kecilnya diperhatikan
Cek kembali semua yang diisi tidak ada yang kurang, jika ada yang kurang biasanya akan kembali lagi ke halaman ini dan diberitahukan kekurangannya pada peringatan di bagian atas dari formulir pendaftaran. Jika sudah yakin, setelah itu, klik tombol saya menerima, buat akun saya.
setelah itu sobat akan dibawa ketempat verifikasi no hp,namun kadang kadang tidak ada.
ketik no hp sobat nanti sobat akan dikirimi no verifikasi,kalau sudah dapat no verifikasi sobat ketik saja lalu klik.
selamat sekarang sobat sudah mempunya email gmail baru yang gratis
read more

1/18/2012

Bicara Ketika Berwudhu

Memang dalam kenyataan sehari-hari, kita sering menjumpai orang yang berwudhu sambil berbincang. Bahkan anak kecil sering berwudhu sembari bermain air. Mengingat wudhu merupakan kunci memasuki berbagai macam ibadah (sholat, thowaf, baca al-qur’an dll), hendaklah wudhu diperhatikan dengan seksama. Karena keabsahan beberapa ibadah tersebut tergantung pada keabsahan wudhu itu sendiri. Ketika wudhu seseorang tidak sempurna dan dianggap tidak sah menurut pandangan syariat, maka berbagai ibadah setelahnyapun menjadi tidak sah. Karena wudhu merupakan wahana menuju kesucian yang disyaratkan dalam berbagai macam ibadah.Dalam berbagai litertur fiqih, khususnya kitab I’anatuth Thalibin dijumpai keterangan bahwa di tengah mengerjakan wudhu di-sunnahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan. Jika terdapat keperluan mendesak maka berbicara malah bisa berubah menjadi wajib. Misalnya, ketika kita sedang berwudhu lalu melihat orang buta berjalan sendirian, sedangkan ia berjalan menuju sebuah lubang yang membahayakan, maka berbicara dan memberikan peringatan terhdapanya hukumnya menjadi wajib. Meskipun kita dalam keadaan berwudhu. Menyelamatkan orang buta jelas lebih diutamakan dari pada memenuhi anjuran untuk diam di saat mengerjakan wudhu.

Anjuran (sunnah) diam dalam berwudhu sangatlah beralasan. Bagaimanapun juga wudhu merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusu’an dan konsentrasi agar terlaksana sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana telah terumuskan dalam kitab-kitab fiqih. Sebagaimana dimaklumi, membasuh kedua kaki, tangan dan muka harus benar-benar merata. Jangan sampai ada bagian yang tertinggal yang tidak tersentuh air karena itu mengurangi kesempurnaan wudhu dan berakibat pada tidak syahnya sebuah wudhu. Jika sebuah wudhu dianggap tidak sah, maka sholat dan segala ibadah yang menggunakan wudhu tersebut juga tidak sah. Oleh karena itulah dibutuhkan kehati-hatian dan konsentrasi dalam berwudhu.

Dari keterangan di atas, maka dapat diimpulkan bahwa diam dalam berwudhu hukumnya sunnah. Meskipun berbicara tidak membatalkan wudhu tetapi bisa mengurangi konsentrasi dan kehati-hatian. Wallahu a’lam.
read more

Hukum Merokok

Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.

Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.

Kontroversi Hukum Merokok

Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.

Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:

Al-Qur'an :


وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)

As-Sunnah :


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331

Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.

Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:


لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:


إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:


القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.

Ulasan 'Illah (reason of law)

Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.

Pertama; sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.

Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.

Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.

Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.
read more

Jamuan Makanan dalam Acara Tahlilan

Dalam setiap acara tahlilan, tuan rumah memberikan makanan kepada orang-orang yang mengikuti tahlilan. Selain sebagai sedekah yang pahalanya diberikan kepada orang yang telah meninggal dunia, motivasi tuan rumah adalah sebagai penghormatan kepada para tamu yang turut mendoakan keluarga yang meninggal dunia.

Dilihat dari sisi sedekah, bahwa dalam bentuk apapun sedekah merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan. Memberikan makanan kepada orang lain dalah perbuatan yang sangat terpuji. Sabda Nabi Muhammad SAW:

عَنْ عَمْرِو بْنِ عَبَسَةَ قَالَ أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا الإسْلَامُ قَالَ طِيْبُ الْكَلَامِ وَإطْعَامُ الطَّعَامِ. رواه أحمد

Dari Amr bin Abasah, ia berkata, saya mendatangi Rasulullah SAW kemudian saya bertanya, “Wahai Rasul, apakah Islam itu?” Rasulullah SAW menjawab, “Bertutur kata yang baik dan menyuguhkan makanan.” (HR Ahmad)

Kaitannya dengan sedekah untuk mayit, pada masa Rasulullah SAW, jangankan makanan, kebun pun (harta yang sangat berharga) disedekahkan dan pahalanya diberikan kepada si mayit. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:

عَنْ بْنِ عَبَّاسٍ أنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إنَّ أمِّي تُوُفِّيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا إنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإنَّ لِيْ مَخْزَفًا فَُأشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بَهَ عَنْهَا. رواه الترمذي

Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ada seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah SAW, Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, apakah ada matifaatnya jika akan bersedekah untuknya?" Rasulullah menjawab, "Ya”. Laki-laki itu berkata, “Aku memiliki sebidang kebun, maka aku mempersaksikan kepadamu bahwa aku akan menyedekahkan kebun tersebut atas nama ibuku.” (HR Tirimidzi)

Ibnu Qayyim al-Jawziyah dengan tegas mengatakan bahwa sebaik-baik amal yang dihadiahkan kepada mayit adalah memerdekakan budak, sedekah, istigfar, doa dan haji. Adapun pahala membaca Al-Qur'an secara sukarela dan pahalanya diberikan kepada mayit, juga akan sampai kepada mayit tersebut Sebagaimana pahala puasa dan haji. (Ibnul Qayyim, ar-Ruh, hal 142).

Jika kemudian perbuatan tersebut dikaitkan dengan usaha untuk memberikan penghonnatan kepada para tamu, maka itu merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Sabda Rasulullah SAW:

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَالْيُكْرِمْ جَارَهُ وَ مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أوْ لِيَصْمُتْ. رواه مسلم

Dari Abi Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka hormatilah tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, hendaklah ia berkata dengan kebaikan atau (jika tidak bisa), diam.” (HR Muslim).

Seorang tamu yang keperluannya hanya urusan bisnis atau sekedar ngobrol dan main catur harus diterima dan dijamu dengan baik, apalagi tamu yang datang untuk mendoakan keluarga kita di akhirat, sudah seharusnya lebih dihormati dan diperhatikan.
Hanya saja, kemampuan ekonomi tetap harus tetap menjadi pertimbangan utama. Tidak boleh memaksakan diri untuk memberikan jamuan dalam acara tahlilan, apalagi sampai berhutang ke sana ke mari atau sampai mengambil harta anak yatim dan ahli waris yang lain. Hal tersebut jelas ridak dibenarkan. Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya perjamuan itu diadakan ala kadarnya.
Lain halnya jika memiliki kemampuan ekonomi yang sangat memungkinkan. Selama tidak israf (berlebih-lebihan dan menghamburkan harta) atau sekedar menjaga gengsi, suguhan istimewa yang dihidangkan, dapat diperkenankan sebagai suatu bentuk penghormatan serta kecintaan kepada keluarga yang telah meninggal dunia.
Dan yang tak kalah pentingnya masyarakat yang melakukan tahlilan hendaknya menata niat di dalam hati bahwa apa yang dilakukan itu semata-mata karena Allah SWT. Dan jika ada bagian dari upacara tahlil itu yang menyimpang dari ketentuan syara' maka tugas para ulama untuk meluruskannya dengan penuh bijaksana.
read more

Dzikir Berjamaah dengan Suara Keras

Berkumpul di suatu tempat untuk berdzikir bersama hukumnya adalah sunnah dan merupakan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hadits-hadits yang menunjukkan kesunnahan perkara ini banyak sekali, diantaranya.

مَا مِنْ قَوْمٍ اجْتَمَعُوْا يَذْكُرُوْنَ اللهَ لَا يُرِيْدُوْنَ بِذَالِكَ إلَّا وَجْهَهُ تَعَالَى إلَّا نَادَاهُمْ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ قُوْمُوْأ مَغْفُوْرًا لَكُمْ –أخرجه الطبراني

Tidaklah suatu kaum berkumpul untuk berdzikir dan tidak mengharap kecuali ridla Allah kecuali malaikat akan menyeru dari langit: Berdirilah kalian dalam keadaan terampuni dosa-dosa kalian. (HR Ath-Thabrani)

Sedangkan dalil yang menunjukkan kesunnahan mengeraskan suara dalam berdzikir secara umum di antaranya adaah hadits qudsi berikut ini. Rasulullah SAW bersabda:


يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَناَ عِنْدَ ظَنِّي عّبْدِي بِي وَأنَا مَعَهُ عِنْدَ ذَكَرَنِي، فَإنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ

خَيْرًا مِنْهُ –منقق عليه
Dzikir secara berjamaah juga sangat baik dilakukan setelah shalat. Para ulama menyepakati kesunnahan amalan ini. At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW ditanya:

أَيُّ دُعَاءٍ أَسْمَعُ؟

“Apakah Doa yang paling dikabulkan?”

Rasulullah menjawab:

جَوْفُ اللَّيْلِ وَدُبُرُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَاتِ – قال الترمذي: حديث حسن

“Doa di tengah malam, dan seusai shalat fardlu." (At-Tirmidzi mengatakan, hadits ini hasan.

Dalil-dalil berikut ini menunjukkan kesunnahan mengeraskan suara dalam berdzikir secara berjamaah setelah shalat secara khusus, di antaranya hadits Ibnu Abbas berkata:

كُنْتُ أَعْرِفُ إنْقِضَاءِ صَلَاةِ رَسُوْلِ اللهِ بِالتَّكْبِيْرِ – رواه البخاري ومسلم

Aku mengetahui selesainya shalat Rasulullah dengan takbir (yang dibaca dengan suara keras)”. (HR Bukhari Muslim)

أَنَّ رَفْعَ الصّوْتِ بِالذِّكْرِ حِيْنَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ – رواه البخاري ومسلم

Mengeraskan suara dalam berdzikir ketika jamaah selesai shalat fardlu terjadi pada zaman Rasulullah. (HR Bukhari-Muslim)
Dalam sebuah riwayat al-Bukhari dan Muslim juga, Ibnu Abbas mengatakan:

كنت أعلم إذا انصرفوا بذالك إذا سمعته – رواه البخاري ومسلم

Aku mengetahui bahwa mereka telah selesai shalat dengan mendengar suara berdikir yang keras itu. (HR Bukhari Muslim)
Hadits-hadits ini adalah dalil diperbolehkannya berdzikir dengan suara yang keras, tetapi tentunya tanpa berlebih-lebihan dalam mengeraskannya.
read more

hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja

setelah saya menulis tulisan yang berjudul "BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?"
lalu saya menulis lagi untuk menyempurnakan tulisan saya"BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?"
dengan judul "ALQUR'AN & HADITS HARAM DIBACA DAN DITULIS"
dan alhamdulillah dua-duanya bisa dikatan sukses.
saya melihat kesuksesan pada tulisan tersebut dari beberapa hal:
1. banyak blogger atau netter yang mengopy dua artikel tersebut.
2. banyak yang membacanya sampai saat ini kedua postingan tersebut masuk pada entri populer
3. banyak yang menjadikannya rujukan/banyak yang memakai dalil yang saya taruh diartikel tersebut
berdasarkan 3 hal ini saya mengatakan kalau dua artikel diatas sudah termasuk sukses.
namun namanya juga manusia biasa pastinya saya juga mempunyai kekurangan.
diantaranya masih ada saja sebagian orang yang masih kurang faham.
kali ini sekali lagi saya ingin membahas ulang tentang "HUKUM MEMBACA ALQUR'AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA" mungkin agar lebih gampang difaham saya akan tulis dengan bentuk tanya jawab.
hal ini terinspirasi dari para sailin yang bertanya kepada saya.
pertanyaan:
[T]bagaimana hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja?
jawaban:
[J]sebelum saya menegaskan hukumnya,terlebih dahulu saya akan membahas AL-QUR'AN.
DEFINISINI AL-QUR'AN disetiap kitab tafsir ataupun ushulut tafsir tidak sama,hal itu memang ada unsur kesengajaan dari para ulama' agar kita tidak hanya mengaji satu kitab saja.(dalam hal ini akan saya bahas lebih lanjut dilain kesempatan).kembali kepada definisi al-qur'an.
al-qur'an adalah firman ALLAH SWT yang diturunkan atau diwahyukan kepada nabi MUHAMMAD SAW yang memakai bahasa arab yang turunnya secara berangsur angsur yang menerangkan qaidah qaidah,hukum hukum dll yang mengalahkan musuh dengan satu surah yang menjadi mukjizat nabi MUHAMMAD SAW yang menjadi pegangan buat mukminin yang diberipaha siapa yang membacanya dan yang mendengarkannya.
diatas sudah dijelaskan tentang AL-QUR'AN yang mana jelas AL-QUR'AN memakai bahasa arab,jadi bagaimana bisa dikatakan AL-QUR'AN kalau yang dibaca atau yang ditulis bukan bahasa arab/tidak memakai bahasa arab?
ini jawaban secara rasional saja,jawaban berdasarkan dalilnya sama seperti yang saya tulis di "BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
dan di "ALQUR'AN & HADITS HARAM DIBACA DAN DITULIS"
hadits RASULULLAH SAW
أعربوا القرأن والتمسواغرائبه
dan dalil yang diambil dari kitab attaysir:
وتحرم قراءته بالعجية وترجمته .بل ينتقل الى البدل
"dan haram membaca alqur'an dengan bahasa ajam dan menterjemahkannya,tidak haram kalau ada badal (sama sama dibaca).
ALLAH SWT juga berfirman dalam surah az-zumar:
قرءانا عربيا غير ذي عوج لعلهم يتقون

28. (Ialah) Al-Qur'an dalam bahasa Arab yang tidak ada kebengkokan (di dalamnya) supaya mereka bertakwa.
untuk tambahan anda juga bisa lihat kitab zubdatul itqan,minhajut qiro'ah atau bisa juga dikitab kitab tafsir atau ushulut tafsir lainnya.
AL-QUR'AN boleh diterjemahkan asal dengan ada illah litarbiyah,namun masih ada juga yang memakruhkan seperti keterangan saya di "ALQUR'AN & HADITS HARAM DIBACA DAN DITULIS"
[T]terus bagaimana dengan para da'i?yang kebanyakan membaca AL-QUR'AN hanya artinya saja,begitupun majalah majalah dan artikel artikel disitus islam islam yang sudah terkenal?
[J]da'i banyak da'i,dia masuk pada ustadz apa ulama'?anda bisa lihat artikel saya "pengertian guru dan ustadz"
dan pada artikel saya "pengertian kyai,ustadz dan Penceramah"
sebagai muslim kita diwajibkan mengikuti AL-QUR'AN dan AL-HADITS,kita wajib menghormati dan mengikuti tokoh agama,ustadz maupun ulama',namun kita juga diharamkan ikut dan mentaati mereka yang melanggar dari ketentuan AL-QUR'AN dan AL-HADITS.
maka dari itu cobalah seksama memahami maksud dari tulisan saya ini,dan mulai saat ini anda ikut AL-QUR'AN apa akan ikut mereka AL-MUDLALLILUNA WAL-MUJAHHILUN?
semua terserah anda.saya hanya berharap mudah mudahan tulisan saya ini bermanfaat buat kita semua.
akhirul kalam wassalamu'alaikum wr.wb.
sumber: sumber ilmu
read more

1/16/2012

kisah hikmah poligami dan download lagu poligami

untuk download lagu poligami anda bisa klik disini
lagunya enak kok,baik musiknya maupun lirik bagus jadi insya allah gak nyesel deh.
untuk mengetahui beberapa pendapat tentang poligami anda bisa berkunjung ke blog saya MRMUGHITS
kalau diblog ini untuk sementara tidak saya posting artikel tentang poligami,mungkin nanti juga akan saya isi dengan postingan pembahasan poligami.
diantara dari sekian banyak postingan poligami yang ada disana sebagian akan saya tulis dibawah ini:

kisah hikmah poligami

“Saat suami saya masih menjadi sopir truk, ‘main’ dengan perempuan lain itu biasa mbak. Bahkan kadang dibawa ke rumah. Saya sendiri kan sering lelah Mbak. Ya, saya biasa saja dengan semua itu. Malah pernah saya mengantarkannya kepada perempuan lain…”

Begitulah tetangga saya itu menuturkan kisahnya, ketika saya berkunjung ke rumahnya. Saya cukup terperanjat mendengarnya. Sebagai pendatang baru yang hanya mengontrak rumah, saya memang berusaha menyempatkan diri untuk bergaul dan mengunjungi tetangga. Semua itu untuk menunjukkan, meskipun penampilan kami berbeda (suami celana cingkrang, saya berjubah dan bercadar), namun kami tidaklah ekslusif atau tertutup dalam pergaulan.

Ketika mendengar kisahnya, saya hanya mampu menjadi pendengar yang baik. Tak mampu berkomentar apa-apa. Mungkin saking terkejutnya hati saya sebagai wanita, koq ada ya, seorang istri yang rela berbagi suami dengan PSK?

Jika menemui kasus seperti ini, betapa sangat terasa, bila dibolehkannya poligami bagi kaum lelaki adalah sebuah solusi. Sayangnya, kadang seorang istri lebih rela berbagi suami dengan pelacur, daripada suaminya menikah lagi. Lelaki yang kurang bertanggung jawab pun, ada yang memilih ‘jajan’ daripada menikah lagi. Karena pernikahan akan memberikan konsekuensi, menjalankan hak dan kewajiban.

Poligami, mungkin adalah syariat paling berat bagi wanita. Saya jadi ingat pendapat salah seorang teknokrat muslimah (1) yang pernah saya baca. Menurutnya, Allah membenarkan poligami, dan suami kita suka sekali, tapi nafsu kita sangat membencinya. Artinya kita berada dalam satu medan perang yang sengit. Kita hendak menjinakkan nafsu kita agar menerima sesuatu yang dirasa sungguh pahit.

Solusinya, cobalah kita pahamkan diri kita bahwa Allah tidak bermaksud menyiksa wanita dengan membenarkan poligami. Allah punya maksud baik dan penting untuk keselamatan hidup kita di dunia dan akhirat. Tapi ingat, kehendak Allah itu sangat bertentangan dengan kehendak nafsu kita.

Nafsu kita sangat cinta pada dunia, sedangkan Allah menyuruh kita cinta pada akhirat. Tanpa poligami pun belum tentu suami kita mengasihi kita seratus persen. Dan tidak ada jaminan yang setiap malam adalah ‘malam pengantin’ antara kita dengannya…Hmm…, salut saya, pada ahli pesawat yang berbahagia bersama tiga madunya itu.

(1). Ahli pesawat tersebut adalah Dr. Ing. Gina Puspita.

Judul asli : Berbagi Suami Dengan PSK
Sumber : Majalah Sakinah Volume 9, No. 11 Shafar-Rabiul Awwal 1432, hal.40

musyarrifah@ovi.com
read more

download lagu dan Lirik lagu Geisha Pergi Saja

Lirik lagu Geisha Pergi Saja
terima kasih tuk luka yang kau beri
ku tak percaya kau tlah begini
dulu kau menjadi malaikat di hati
sampai hati kau telah begini

* berkali-kali kau katakan sendiri
kini ku tlah benci, cintaku tlah pergi

pergi saja kau pergi, tak usah kembali
percuma saja kini hanya mengundang perih
cukup tahu ku dirimu, cukup sakit ku rasakan kini

janji yang selalu ku ingat hingga mati
kau setia hingga ku kembali

repeat *

pergi saja kau pergi, tak usah kembali
percuma saja kini hanya mengundang perih
buang saja kau buang cinta yang kemarin
perasaan tak mungkin percayamu lagi
cukup tahu ku dirimu, cukup sakit ku rasakan kini

pergi saja kau pergi, tak usah kembali
percuma saja kini hanya mengundang perih
buang saja kau buang cinta yang kemarin
ooo percayamu lagi
tinggalkan saja diriku, semua kan percuma
cukup tahu ku dirimu, cukup sakit ku rasakan kini
untuk download klik disini
read more

1/03/2012

download kitab tajwid lengkap gratis

download kitab tajwid lengkap gratis
sedikit penjelasan:
sumber: sumber ilmu
 para qari' yang bagus cara membacanya

assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
melanjuti postingan yang sebelumnya,yaitu postingan cara waqaf pada kalimat yang sebelum huruf terakhirnya bersukun saya akan menambahi pembahasan tentang para qari' yang bagus cara membacanya.
apabila anda hendak mendengarkan al-qur'an mp3 baik untuk belajar atau sekedar untuk tambah pahala,sebaiknya anda memilih qari'nya terlebih dahulu
karna tidak sedikit dari para qari' yang cara bacanya tidak tepat.
karna begitu banyaknya para qari' saya tidak bisa menyebutkan satu persatu para qari' baik yang bagus maupun yang tidak bagus,saya hanya memberi daftar nama sebagian qari' saja yang mana qari' tersebut sudah sering saya dengar dan saya mempunya file mp3nya
1. syaekh abdurrahman al-sudaes
2. syaekh ahmad al-ajmy
3. syaekh ghamdi
untuk file mp3 dan kitab tajwid mp3 anda bisa download disini
untuk lebih lengkapnya anda bisa langsung berkunjung ke sumber ilmu
http://mughits-sumberilmu.blogspot.com/
wassalamu'alaikum wr.wb.
read more